Pasal 7
(1) Setiap orang atau badan hukum yang membuka dan mengolah lahan dalam luasan tertentu untuk keperluan budidaya tanaman wajib mengikuti tata cara yang dapat mencegah timbulnya kerusakan lingkungan hidup.
(2) Setiap orang atau badan hukum yang menggunakan media tumbuh tanaman untuk keperluan budidaya tanaman wajib mengikuti tata cara yang dapat mencegah timbulnya pencemaran lingkungan.
(3) Ketentuan mengenai tata cara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)dan ayat (2), diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.
Pasal 9
(2) Pencarian dan pengumpulan plasma nutfah dalam rangka pemuliaan tanaman dilakukan oleh Pemerintah.
(3) Kegiatan pencarian dan pengumpulan plasma nutfah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dapat dilakukan oleh perorangan atau badan hukum berdasarkan izin.
Pasal 12
(1) Varietas hasil pemuliaan atau introduksi dari luar negeri sebelum diedarkan terlebih dahulu dilepas oleh Pemerintah.
(2) Varietas hasil pemuliaan atau introduksi yang belum dilepas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilarang diedarkan.
Pasal 13
(2) Benih bina yang akan diedarkan harus melalui sertifikasi dan memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh Pemerintah
(3) Benih bina yang lulus sertifikasi apabila akan diedarkan wajib diberi label.
Pasal 14
(1) Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), dilakukan oleh Pemerintah dan dapat pula dilakukan oleh perorangan atau badan hukum berdasarkan izin
Pasal 16
Pemerintah dapat melarang pengadaan, peredaran, dan penanaman benih tanaman tertentu yang merugikan masyarakat, budidaya tanaman, sumberdaya alam lainnya, dan/atau lingkungan hidup.
Pasal 17
(2) Pengeluaran benih dari atau pemasukannya ke dalam wilayah negara Republik Indonesia wajib mendapatkan izin
Pasal 21
Perlindungan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dilakanakan melalui kegiatan berupa :
- pencegahan masuknya organisme pengganggu tumbuhan ke dalam dan tersebarnya dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- pengendalian organisme pengganggu tumbuhan;
- eradikasi organisme pengganggu tumbuhan.
(1) Dalam pelaksanaan perlindungan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, setiap orang atau badan hukum dilarang menggunakan sarana dan/atau cara yang dapat mengganggu kesehatan dan/atau mengancam keselamatan manusia, menimbulkan gangguan dan kerusakan sumberdaya alam dan/atau lingkungan hidup.
Pasal 28
(1) Pemeliharaan tanaman diarahkan untuk:
- menciptakan kondisi pertumbuhan dan produktivitas tanaman yang optimal;
- menjaga kelestarian lingkungan;
- mencegah timbulnya kerugian pihak lain dan atau kepentingan umum.
Pasal 37
(1) Pupuk yang beredar di dalam wilayah negara Republik Indonesia wajib memenuhi standar mutu dan terjamin efektivitasnya serta diberi label.
Pasal 38
(1) Pestisida yang akan diedarkan di dalam wilayah negara Republik Indonesia wajib terdaftar, memenuhi standar mutu, terjamin efektivitasnya, aman bagi manusia dan lingkungan hidup, serta diberi label.
Pasal 40
Pemerintah dapat melarang atau membatasi peredaran dan/atau penggunaan pestisida tertentu
Pasal 41
Setiap orang atau badan hukum yang menguasai pestisida yang dilarang peredarannya atau yang tidak memenuhi standar mutu atau rusak atau tidak terdaflar wajib memusnahkannya.
Pasal 47
(1) Usaha budidaya tanaman hanya dapat dilakukan oleh perorangan warga negara Indonesia atau badan usaha yang berbentuk badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Pasal 48
(1) Perorangan warga negara Indonesia atau badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1), yang melakukan usaha budidaya tanaman tertentu di atas skala tertentu wajib memiliki izin
Pasal 60
(1) Barangsiapa dengan sengaja:- mencari dan mengumpulkan plasma nutfah tidak berdasarkan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3);
- mengedarkan hasil pemuliaan atau introduksi yang belum dilepas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2);
- mengedarkan benih bina yang tidak sesuai dengan label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3);
- mengeluarkan benih dari atau memasukkan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2);
- menggunakan cara dan/atau sarana perlindungan tanaman yang mengganggu kesehatan dan mengancam keselamatan manusia atau menimbulkan kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1),
- mengedarkan pupuk yang tidak sesuai dengan label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1),
- mengedarkan pestisida yang tidak terdaftar atau tidak sesuai dengan label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1);
- tidak memusnahkan pestisida yang dilarang peredarannya, tidak memenuhi standar mutu, rusak atau tidak terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41;
- melanggar ketentuan pelaksanaan Pasal 16; dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).
- mencari dan mengumpulkan plasma nutfah tidak berdasarkan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3);
- mengedarkan hasil pemuliaan atau introduksi yang belum dilepas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2);
- mengedarkan benih bina yang tidak sesuai dengan label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3);
- mengeluarkan benih dari atau memasukkan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2);
- menggunakan cara dan/atau sarana perlindungan tanaman yang mengganggu kesehatan dan mengancam keselamatan manusia atau menimbulkan kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1),
- mengedarkan pupuk yang tidak sesuai dengan label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1),
- mengedarkan pestisida yang tidak terdaftar atau tidak sesuai dengan label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1);
- tidak memusnahkan pestisida yang dilarang peredarannya, tidak memenuhi standar mutu, rusak atau tidak terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41;
- melanggar ketentuan pelaksanaan Pasal 16; dipidana dengan pidana Kurungan paling lama 12 (dua belas) bulan dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah).
Pasal 61
(1) Barangsiapa dengan sengaja:- tidak mengikuti tata cara pembukaan dan pengolahan lahan atau penggunaan media tumbuh tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
- melakukan sertifikasi tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1);
- dalam memelihara tanaman menggunakan sarana dan/atau cara yang mengganggu kesehatan dan mengancam keselamatan manusia, menimbulkan gangguan dan kerusakan sumberdaya Alam, dan atau lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2);
- melakukan usaha budidaya tanaman tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1);
- melanggar ketentuan pelaksanaan Pasal 40; dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
- tidak mengikuti tata cara pembukaan dan pengolahan lahan atau penggunaan media tumbuh tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
- melakukan sertifikasi tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1);
- dalam memelihara tanaman menggunakan sarana dan/atau cara yang mengganggu kesehatan dan mengancam keselamatan manusia, menimbulkan gangguan dan kerusakan sumberdaya alam, dan atau lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2);
- melakukan usaha budidaya tanaman tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1);
- melanggar ketentuan pelaksanaan Pasal 40; dipidana dengan pidana kurungan paling lama 12 (dua belas) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- (limapuluh juta rupiah).
Pasal 62
(1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1), dan Pasal 61 ayat (1), adalah kejahatan.(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2), dan Pasal 61 ayat (2), adalah pelanggaran.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Pasal 44
(1) Lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilindungi dan dilarang dialihfungsikan.
Pasal 50
(1) Segala bentuk perizinan yang mengakibatkan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan batal demi hukum, kecuali untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2).
(2) Setiap orang yang melakukan alih fungsi tanah Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengembalikan keadaan tanah Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ke keadaan semula.
Pasal 51
(1) Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat merusak irigasi dan infrastruktur lainnya serta mengurangi kesuburan tanah Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
(2) Setiap orang yang melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan rehabilitasi.
Pasal 72
(1) Orang perseorangan yang melakukan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).(2) Orang perseorangan yang tidak melakukan kewajiban mengembalikan keadaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ke keadaan semula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) dan Pasal 51 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh pejabat pemerintah, pidananya ditambah 1/3 (satu pertiga) dari pidana yang diancamkan.
Pasal 73
Setiap pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan izin pengalihfungsian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).Pasal 74
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh suatu korporasi, pengurusnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling sedikit Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp.7.000.000.000,00 (tujuh miliar rupiah).(2) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), korporasi dapat dijatuhi pidana berupa :
- perampasan kekayaan hasil tindak pidana;
- pembatalan kontrak kerja dengan pemerintah;
- pemecatan pengurus; dan/atau
- pelarangan pada pengurus untuk mendirikan korporasi dalam bidang usaha yang sama.
No comments:
Post a Comment