BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang Masalah
Hak merupakan unsur normatif yang
melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang
lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara
individu atau dengan instansi. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali
dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung
tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum
reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak
sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita
melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau
pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik
untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak
Asasi Manusia”.
Secara teoritis Hak
Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati
dan fundamental sebagai suatu anugerah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi.
Hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan
eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan
perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati,
melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan
tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik
Sipil maupun Militer), dan negara.
1.2
Rumusan
Masalah
Berdasarkan uraian latar
belakang di atas, maka permasalahan yang akan kami bahas pada makalah ini,
yaitu :
1.2.1
Apa yang
dimaksut dengan hak asasi manusia?
1.2.2
Bagaimana
perkembangan hak asasi manusia?
1.2.3
Hak-hak sipil dan Politik
1.2.4
Bagaimana
hak-hak asasi manusia di Indonesia
1.2.5
Pandangan dan Sikap Bangsa Indonesia
Terhadap Hak Hsasi Manusia
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian
Hak Asasi Manusia (Human Rights)
Hak
asasi manusia merupakan hak-hak yang dimiliki manusia sejak lahir yang berlaku
secara universal yang tidak dapat diganggu gugat dan bersifat tetap. Menurut John Locke HAM adalah
hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang
kodrati. Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan
bahwa “Hak Asasi Manusia adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap
orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
Ruang lingkup HAM meliputi:
a. Hak pribadi: hak-hak persamaan
hidup, kebebasan, keamanan, dan lain-lain.
b. Hak milik pribadi dan kelompok
sosial tempat seseorang berada.
c. Kebebasan sipil dan politik untuk
dapat ikut serta dalam pemerintahan.
d. Hak-hak berkenaan dengan masalah
ekonomi dan sosial.
2.2
Perkembangan
Hak Asasi Manusia
Para
pakar Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM dimulai dengan lahirnya Magna Charta
(Menurut Bahasa Latin; perjanjian besar) pada tahun 1215 di Inggris oleh Raja
Lacland. Magna Charta antara lain mencanangkan bahwa raja yang tadinya memiliki
kekuasaan absolut (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat
pada hukum), kemudian dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat dimintai
pertanggungjawaban dimuka umum. Sejak itu mulai dipraktekkan jika raja
melanggar hukum harus diadili dan harus mempertanggungjawabkan
kebijakasanaannya kepada parlemen. Jadi, sudah mulai dinyatakan dalam hukum
bahwa raja terikat kepada hukum dan bertanggungjawab kepada rakyat, walaupun
kekuasaan membuat Undang-undang pada masa itu lebih banyak berada di tangan
raja.
Lahirnya
Magna Charta ini kemudian diikuti
oleh perkembangan yang lebih konkrit dengan lahirnya Bill of Rights di Inggris
pada tahun 1689 ,yaitu piagam HAM Inggris yang
menyatakan bahwa manusia sama dimuka hukum. Pada masa itu mulai timbul adagium yang intinya adalah bahwa
manusia sama di muka hukum (equality before the law). Adagium ini memperkuat
dorongan timbulnya negara hukum dan demokrasi. Kemudian berkembang lagi dengan
lahirnya teori Roesseau (tentang contract social/perjanjian masyarakat),
Motesquieu dengan Trias Politikanya yang mengajarkan pemisahan kekuasaan
guna mencegah tirani, John Locke di Inggris dan Thomas Jefferson
di Amerika dengan hak-hak dasar kebebasan dan persamaan yang dicanangkannya.
Perkembangan
HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of
Independence yang lahir dari paham Roesseau dan Montesqueu. Mulailah
dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga tidak
logis bila sesudah lahir ia harus dibelenggu.
Selanjutnya
pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration, dimana hak-hak yang
lebih rinci lagi melahirkan dasar The Rule of Law. Antara lain dinyatakan tidak
boleh ada penangkapan dan penahanan yang semena-mena, termasuk ditangkap tanpa
alasan yang sah dan ditahan tanpa surat perintah yang dikeluarkan oleh pejabat
yang sah. Dinyatakan pula presumption of innocence, artinya orang-orang
yang ditangkap kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah
sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia
bersalah. Dipertegas juga dengan freedom of expression (bebas mengeluarkan
pendapat), freedom of religion (bebas menganut keyakinan/agama yang
dikehendaki), the right of property (perlindungan terhadap hak milik)
dan hak-hak dasar lainnya.
Semua
hak-hak ini setelah Perang Dunia II dijadikan dasar pemikiran untuk melahirkan
rumusan HAM yang bersifat universal, yang kemudian dikenal dengan The
Universal Declaration of Human Rights oleh PBB pada tahun 1948 yang
dipinpin oleh Franklin Delana Roosevelt.
2.3
Perkembangan Hak Asasi Manusia Di Indonesia
Penegakan
atas HAM di Indonesia pada dasarnya merupakan amanat Pancasila yang tertera dengan
jelas dalam sila ke-2, yakni “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.” Hal ini
kemudian semakin diperkuat dengan adanya UUD 1945 Pasal 28 yang menyediakan
landasan hukum mengenai apakah itu HAM dan HAM macam apa yang harus dilindungi
di Indonesia. Dari segi teknis, Indonesia telah memiliki Ketetapan MPR Nomor
XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan bahwa
manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dianugerahi hak dasar yaitu hak
asasi, untuk dapat mengembangkan diri pribadi, peranan dan sumbangan bagi
kesejahteraan hidup manusia. Kemudian digantikan oleh UU No. 39 Tahun 1999
yang isi pokoknya menyatakan bahwa Hak Asasi
Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia
sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib
dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan
setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat
manusia. Dari semua landasan hukum tersebut mengindikasikan bahwa
Indonesia merupakan negara yang memegang teguh prinsip Hak Asasi Manusia.
Dalam
UUD 1945 sebenarnya sudah tercantum tentang Hak-hak Asasi Manusia Seperti pada :
2.3.1
Pasal 27 ayat 1; segala warga
negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2.3.2
Pasal 28; Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan
pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
2.3.3
Pasal 28 A Setiap orang berhak untuk
hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
2.3.4
Pasal 28 B (1) Setiap orang berhak
membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah, (2)
Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak
atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
2.3.5
Pasal 29 ayat 2;
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing - masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
2.3.6
Pasal 30 ayat 1;
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara.
2.4
Hak-Hak
Sipil dan Politik
Berakhirnya Perang Dunia II yang
diikuti dengan pendirian PBB merupakan fase awal usaha perlindungan hak asasi
manusia secara sistematis dan universal. Sejalan dengan pembentukan PBB maka
tekad untuk memajukan kesejahteraan ekonomi, social dan hak-hak asasi
ditegaskan kembali. Dimana penegasan ini tertuang dalam pasal 68 Piagam PBB yang
menyatakan Dewan Ekonomi social mendirikan panitia-panitia dibidang eknomi,
social dan untuk memajukan hak-hak manusia, dan panitia-panitia lain sebagaiman
diperlukan bagi pelaksanaan fungsi-sungsinya. Kemudian untuk memenuhi pasal 68
pada tahun 1946 telah terbentuk Komisi Hak-hak Manusia (Commision of Human
Right) yang beranggotakan 18 orang. Dan memulai sidangnya pada januari 1947
yang dipimpin oleh Franklin Delano Rosevelt. Dua tahun kemudian akhirnya komisi
ini meng hasilkan sebuah deklarasi Universal tentang Hak-hak Asasi Manusia
(Universal Declaration Of Human Rights) yang dinyatakan diterima baik oleh
siding umum PBB yang digelar di Istana Chaillot (Paris) pada tanggal 10
Desember 1948. Deklarasi ini berisikan 30 pasal. Hak-hak sipil dan politik
diatur dalam pasal 3 sampai 21, yaitu :
a. Pasal
3; Hak atas hidup dan keamanan pribadi.
b. Pasal
4; Kebebasan dari perdangan budak dan perbudakan.
c. Pasal
5; kebebasan dari penyiksaaan atau perlakuan kejam tak berperikemanusiaan,
merendahkan martabat atau dikenakan hukuman.
d. Pasal
6 ; hak atas pengakuan dimana-mana sebagai pribadi dihadapan hukum
e. pasal
7; hak diperlakukan sama dan dan mendapat perlindungan hukum yang sama.
f. Pasal
8; hak mendapatkan penyelesaian efektif oleh pengadilan nasional atas tindakan
yang merugikan hak-hak fundamental yang dijamin konstitusinya.
g. Pasal
9; hak untuk tidak ditangkap, ditahan atau dibuang secara sewenang-wenang.
h. Pasal
10; hak untuk didengar secara adil dan terbuka oleh sebuah mahkamahyang bebas
dan tidak memihak.
i.
Pasal 11; hak dianggap
tidak bersalah selama belum terbukti dalam persidangan dan hak untuk tidak
dijatuhi hukuman lebih berat daripada hukuman yang berlaku ketika tindak pidana
dilakukan
j.
PAsal 12; hak untuk
bebas dari campur tangan sewenang-wenang mengenai alam pribadi, keluarga, rumah
atau surat menyuratnya, termasuk kehormatan, nama baik dan hak atas
perlindungan hokum terhadap gangguan atau serangan-serangan yang demikian.
k. Pasal
13; hak atas kebebasan bergerak dan menetap dalam batas Negara, hak untuk
meninggalkan dan kemballi kenegara manapun, termasuk negaranya sendiri
l.
Pasal 14; hak menikmati
suaka politik dinegara lain
m. Pasal
15; hak atas kebangsaan .
n. Pasal
16; Hak untuk kawin dan membungun keluarga.
o. Pasal
17; hak atas harta perorangan, tak seorangpun boleh diambil hartanya secara
sewenang-wenang.
p. Pasal
18; hak atas kebebasan berpikir, berkepercayaan dan beragama.
q. Pasal
19; hak atas kebebasan berpendapat, termasuk hak untuk mencari, menerma dan
menyebar penerangan dan ide-ide melalui media apapun.
r.
Pasal 20; hak atas
kebebasan berkumpul dan berserikat secara damai.
s. Pasal
21; hak untuk ikut serta dalam pemerintahan dan memasuki dinas umum.
Adapun menyangkut kewajiban,
deklarasi ini mendaskan setiap orang
memiliki kewajiban-kewajiban terhadap masyarakat hanya apabila masyarakat itu
memungkinkan terjadinya perkembangan bebas dan penuh kepribadiannya. Pembatasan
hak dan kebebsan seseorang hanya bisa dikenakan dengan undang-undang dengan
tujuan menjamin pengakuan dan rasa hormat terhadap hak-hak dan
kebebasan-kebebasan orang lain dan untuk memenuhi moraliatas, tata tertib umum
dan kesejahteraan umum didalam suatu masyarakat demokratis.
2.5 Hak-hak Asasi
Manusia di Indonesia
Sejarah perkembangan hak-hak
asasi manusia memiliki ketrkaitan dengan Negara hukum. Sebuah Negara yang
berlandaskan hukum, mensyaratkan jaminan atas hak-hak asasi manusia. Dan
jaminan itu dapat ditemukan di dalam Negara yang bersangkutan.
Di Indonesia sendiri dalam
UUD 1945 jelas menyatakan bahwa negara menjamin perlindungan hak-hak asasi
manusia sebagaiman yang terdapat pada alinea ke-4 rumusan pancasila pada sila 2
yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab. Selain itu juga Ir. Soekarno
menyatakan bahwa jikalau kita betul-betul hendak berdasarkan Negara kita kepada
paham kekeluargaan, paham tolong menolong, paham gotong royong, dan keadilan
social, enyahkanlah tiap-tiap pikiran, tiap-tiap paham individualism, dan
liberalism dari padanya (Yamin, Jilid 2: 287, 292-297). Kemudian pada pembukaan
UUD 1945 juga terdapat pasal-pasal yang menyatakan terhadap perlindungan
hak-hak asasi manusia, seperti :
1.
Pasal 27
yang berisi jaminan tentang persamaan didalam hukum, pemerintahan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
2.
Pasal 27
berisi jaminan kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan
lisan dan tulisan.
3.
Pasal 29
berisi Jaminan kemerdekaan untuk memeluk agama
4.
Pasal 30 berisi hak ikut serta dalam usaha
pembelaan Negara
5.
Pasal 31
jaminan hak untuk mendapatkan pengajaran
6.
Pasal 32
jaminan perlindungan cultural
7.
Pasal 33
jaminan atas hak-hak ekonomi
8.
Pasal 34
jaminan kesejahteraan sosial
Ketentuan di dalam penjelasan UUD 1945 tentang hak asasi manusia
bukan hanya diberikan kepada warga negara tetapi meliputih seluruh penduduk,
seperti dalam hal kebebasan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran,
beragama dan untuk memperoleh kesejahteraan social.
2.6 Pandangan dan Sikap Bangsa Indonesia Terhadap
Hak Hsasi Manusia
Manusia sebagai makhluk Tuhan
Yang Maha Esa secara kodrati dianugerahi hak dasar yang disebut hak asasi.
tanpa perbedaan antara satu dengan lainnya. Dengan hak asasi tersebut, manusia
dapat mengembangkan diri pribadi, peranan. dan sumbangannya bagi kesejahteraan
hidup manusia.
Manusia baik sebagai pribadi
maupun sebagai warga negara. dalam mengembangkan diri, berperan dan memberikan
sumbangan bagi kesejahteraan hidup manusia, ditentukan oleh pandangan hidup dan
kepribadian bangsa.
Pandangan hidup dan
kepribadian bangsa Indonesia sebagai kristalisasi nilai-nilai luhur bangsa
Indonesia, menempatkan manusia pada keluhuran harkat dan martabat makhluk Tuhan
Yang Maha Esa dengan kesadaran mengemban kodratnya sebagai makhluk pribadi dan
juga makhluk sosial. sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar
1945.
Bangsa Indonesia menghormati
setiap upaya suatu bangsa untuk menjabarkan dan mengatur hak asasi manusia
sesuai dengan sistem nilai dan pandangan hidup masing-masing. Bangsa Indonesia menjunjung
tinggi dan menerapkan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila sebagai
pandangan hidup bangsa.
Sejarah dunia mencatat
berbagai penderitaan. kesengsaraun dan kesen jangan sosial yang disebabkan oleh
perilaku tidak adil dan diskriminatif atas dasar etnik. ras, warna kulit,
budaya, bahasa, agama, golongan, jenis kelamin. dan status sosial lainnya.
Menyadari bahwa perdamaian dunia serta kesejahteraan merupakan dambaan umat
manusia, maka hal-hal yang menimbulkan pendentuan. kesengsaraan dan kesenjangan
serta yang dapat menurunkan harkat dan martabat manusia harus ditanggulangi
oleh setiap bangsa.
Bangsa Indonesia, dalam
perjalanan sejarahnya mengalami kesengsaraan dan penderitaan yang disebabkan
oleh penjajahan. Oleh sebab itu Pembukaan UndangUndang Dasar 1945 mengamanatkan
bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penjajahan di atas dunia harus
dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Bangsa
Indonesia bertekad ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial yang pada hakikatnya merupakan kewajiban
setiap bangsa. sehingga bangsa Indonesia berpandangan bahwa hak asasi manusia
tidak terpisahkan dengan kewajibannya.
Landasan bangsa Indonesia
tentang hak asasi manusia, yaitu :
1. Bangsa Indonesia mempunyai pandangan dan sikap
menggenai hak asasi manusia yang bersumber dari ajaran agama, nilai moral
universal, dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan pada Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
2. Bangsa Indonesia sebagai anggota Peserikatan
Bangsa-Bangsa mempunyai tanggung jawab untuk menghormati Deklarasi Universal
Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) dan berbagai
instrumen internasional lainnya mengenai hak asasi manusia.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
3.1.1
Bahwa hak asasi manusia
adalah dimiliki oleh manusia sejak lahir yang berlaku secara universal
3.1.2
Ham tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di
warisi, ham adalah bagian dari manusia secara otomatis.
3.1.3
Ham berlaku untuk semua orang tanpa memandang
jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan
bangsa.
3.1.4
Ham tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun
mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap
mempunyai ham walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau
melanggar ham.
3.1.5
Ham diatur dan
dilindungi oleh perundang-undangan ri, dimana setiap bentuk pelanggaran ham
akan diadili.
3.1.6
Bahwa UUD 1945 menjamin
perlindungan atas hak-hak asasi manusia. Dan masalah perlindungan hak asasi manusia
sudah menjadi bahan pemikiran para pendiri negara jauh sebelum hak-hak asasi
manusia dideklarasikan secara universal.
3.2 Saran
Kita sebagai mahluk sosial harus menghargai HAM orang
lain dan jangan sewenang-sewenang, bahkan
melanggaran HAM itu sendiri. Bukan hanya Penegak hukum tetapi kita juga harus
mampuh menjadi panutan masyarakat.
Setiap individu memeliki yang namanya Hak Asasi tapi
bukan berarti kita tidak memiliki kewajiban karena kita tinggal dnegara yang
berlandaskan hukum maka cara yang paling sederhana untuk memenuhi kewajiban itu
adalah dengan mentaatinya. Dengan mentaati hukum maka secara tidak langsung
kita telah mengahargai hak asasi orang lain.
No comments:
Post a Comment