Translate

Monday, November 10, 2014

Hak Asasi Manusia


BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang Masalah
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak Asasi Manusia”.
Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. Hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.

1.2  Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka permasalahan yang akan kami bahas pada makalah ini, yaitu :
1.2.1        Apa yang dimaksut dengan hak asasi manusia?
1.2.2        Bagaimana perkembangan hak asasi manusia?
1.2.3        Hak-hak sipil dan Politik
1.2.4        Bagaimana hak-hak asasi manusia di Indonesia
1.2.5        Pandangan dan Sikap Bangsa Indonesia Terhadap Hak Hsasi Manusia


BAB II
PEMBAHASAN


2.1  Pengertian Hak Asasi Manusia (Human Rights)
Hak asasi manusia merupakan hak-hak yang dimiliki manusia sejak lahir yang berlaku secara universal yang tidak dapat diganggu gugat dan bersifat tetap. Menurut John Locke HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
Ruang lingkup HAM meliputi:
a.       Hak pribadi: hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan, dan lain-lain.
b.      Hak milik pribadi dan kelompok sosial tempat seseorang berada.
c.       Kebebasan sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan.
d.      Hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial.


2.2  Perkembangan Hak Asasi Manusia
Para pakar Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM dimulai dengan lahirnya Magna Charta (Menurut Bahasa Latin; perjanjian besar) pada tahun 1215 di Inggris oleh Raja Lacland. Magna Charta antara lain mencanangkan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolut (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat pada hukum), kemudian dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat dimintai pertanggungjawaban dimuka umum. Sejak itu mulai dipraktekkan jika raja melanggar hukum harus diadili dan harus mempertanggungjawabkan kebijakasanaannya kepada parlemen. Jadi, sudah mulai dinyatakan dalam hukum bahwa raja terikat kepada hukum dan bertanggungjawab kepada rakyat, walaupun kekuasaan membuat Undang-undang pada masa itu lebih banyak berada di tangan raja.
Lahirnya Magna Charta ini kemudian diikuti oleh perkembangan yang lebih konkrit dengan lahirnya Bill of Rights di Inggris pada tahun 1689 ,yaitu piagam HAM Inggris yang menyatakan bahwa manusia sama dimuka hukum. Pada masa itu mulai timbul adagium yang intinya adalah bahwa manusia sama di muka hukum (equality before the law). Adagium ini memperkuat dorongan timbulnya negara hukum dan demokrasi. Kemudian berkembang lagi dengan lahirnya teori Roesseau (tentang contract social/perjanjian masyarakat), Motesquieu dengan Trias Politikanya yang mengajarkan pemisahan kekuasaan guna mencegah tirani, John Locke di Inggris dan Thomas Jefferson di Amerika dengan hak-hak dasar kebebasan dan persamaan yang dicanangkannya.
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence yang lahir dari paham Roesseau dan Montesqueu. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga tidak logis bila sesudah lahir ia harus dibelenggu.
Selanjutnya pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration, dimana hak-hak yang lebih rinci lagi melahirkan dasar The Rule of Law. Antara lain dinyatakan tidak boleh ada penangkapan dan penahanan yang semena-mena, termasuk ditangkap tanpa alasan yang sah dan ditahan tanpa surat perintah yang dikeluarkan oleh pejabat yang sah. Dinyatakan pula presumption of innocence, artinya orang-orang yang ditangkap kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah. Dipertegas juga dengan freedom of expression (bebas mengeluarkan pendapat), freedom of religion (bebas menganut keyakinan/agama yang dikehendaki), the right of property (perlindungan terhadap hak milik) dan hak-hak dasar lainnya.
Semua hak-hak ini setelah Perang Dunia II dijadikan dasar pemikiran untuk melahirkan rumusan HAM yang bersifat universal, yang kemudian dikenal dengan The Universal Declaration of Human Rights oleh PBB pada tahun 1948 yang dipinpin oleh Franklin Delana Roosevelt.
2.3  Perkembangan Hak Asasi Manusia Di Indonesia
Penegakan atas HAM di Indonesia pada dasarnya merupakan amanat Pancasila yang tertera dengan jelas dalam sila ke-2, yakni “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.” Hal ini kemudian semakin diperkuat dengan adanya UUD 1945 Pasal 28 yang menyediakan landasan hukum mengenai apakah itu HAM dan HAM macam apa yang harus dilindungi di Indonesia. Dari segi teknis, Indonesia telah memiliki Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan bahwa manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dianugerahi hak dasar yaitu hak asasi, untuk dapat mengembangkan diri pribadi, peranan dan sumbangan bagi kesejahteraan hidup manusia. Kemudian digantikan oleh UU No. 39 Tahun 1999 yang isi pokoknya menyatakan bahwa Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.  Dari semua landasan hukum tersebut mengindikasikan bahwa Indonesia merupakan negara yang memegang teguh prinsip Hak Asasi Manusia.
Dalam UUD 1945 sebenarnya sudah tercantum tentang Hak-hak Asasi Manusia Seperti pada :
2.3.1        Pasal 27 ayat 1; segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2.3.2        Pasal 28; Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
2.3.3        Pasal 28 A Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
2.3.4        Pasal 28 B (1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah, (2) Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
2.3.5        Pasal 29 ayat 2; Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing - masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
2.3.6        Pasal 30 ayat 1; Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

2.4  Hak-Hak Sipil dan Politik
Berakhirnya Perang Dunia II yang diikuti dengan pendirian PBB merupakan fase awal usaha perlindungan hak asasi manusia secara sistematis dan universal. Sejalan dengan pembentukan PBB maka tekad untuk memajukan kesejahteraan ekonomi, social dan hak-hak asasi ditegaskan kembali. Dimana penegasan ini tertuang dalam pasal 68 Piagam PBB yang menyatakan Dewan Ekonomi social mendirikan panitia-panitia dibidang eknomi, social dan untuk memajukan hak-hak manusia, dan panitia-panitia lain sebagaiman diperlukan bagi pelaksanaan fungsi-sungsinya. Kemudian untuk memenuhi pasal 68 pada tahun 1946 telah terbentuk Komisi Hak-hak Manusia (Commision of Human Right) yang beranggotakan 18 orang. Dan memulai sidangnya pada januari 1947 yang dipimpin oleh Franklin Delano Rosevelt. Dua tahun kemudian akhirnya komisi ini meng hasilkan sebuah deklarasi Universal tentang Hak-hak Asasi Manusia (Universal Declaration Of Human Rights) yang dinyatakan diterima baik oleh siding umum PBB yang digelar di Istana Chaillot (Paris) pada tanggal 10 Desember 1948. Deklarasi ini berisikan 30 pasal. Hak-hak sipil dan politik diatur dalam pasal 3 sampai 21, yaitu :
a.       Pasal 3; Hak atas hidup dan keamanan pribadi.
b.      Pasal 4; Kebebasan dari perdangan budak dan perbudakan.
c.       Pasal 5; kebebasan dari penyiksaaan atau perlakuan kejam tak berperikemanusiaan, merendahkan martabat atau dikenakan hukuman.
d.      Pasal 6 ; hak atas pengakuan dimana-mana sebagai pribadi dihadapan hukum
e.       pasal 7; hak diperlakukan sama dan dan mendapat perlindungan hukum yang sama.
f.       Pasal 8; hak mendapatkan penyelesaian efektif oleh pengadilan nasional atas tindakan yang merugikan hak-hak fundamental yang dijamin konstitusinya.
g.      Pasal 9; hak untuk tidak ditangkap, ditahan atau dibuang secara sewenang-wenang.
h.      Pasal 10; hak untuk didengar secara adil dan terbuka oleh sebuah mahkamahyang bebas dan tidak memihak.
i.        Pasal 11; hak dianggap tidak bersalah selama belum terbukti dalam persidangan dan hak untuk tidak dijatuhi hukuman lebih berat daripada hukuman yang berlaku ketika tindak pidana dilakukan
j.        PAsal 12; hak untuk bebas dari campur tangan sewenang-wenang mengenai alam pribadi, keluarga, rumah atau surat menyuratnya, termasuk kehormatan, nama baik dan hak atas perlindungan hokum terhadap gangguan atau serangan-serangan yang demikian.
k.      Pasal 13; hak atas kebebasan bergerak dan menetap dalam batas Negara, hak untuk meninggalkan dan kemballi kenegara manapun, termasuk negaranya sendiri
l.        Pasal 14; hak menikmati suaka politik dinegara lain
m.    Pasal 15; hak atas kebangsaan .
n.      Pasal 16; Hak untuk kawin dan membungun keluarga.
o.      Pasal 17; hak atas harta perorangan, tak seorangpun boleh diambil hartanya secara sewenang-wenang.
p.      Pasal 18; hak atas kebebasan berpikir, berkepercayaan dan beragama.
q.      Pasal 19; hak atas kebebasan berpendapat, termasuk hak untuk mencari, menerma dan menyebar penerangan dan ide-ide melalui media apapun.
r.        Pasal 20; hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat secara damai.
s.       Pasal 21; hak untuk ikut serta dalam pemerintahan dan memasuki dinas umum.

Adapun menyangkut kewajiban, deklarasi  ini mendaskan setiap orang memiliki kewajiban-kewajiban terhadap masyarakat hanya apabila masyarakat itu memungkinkan terjadinya perkembangan bebas dan penuh kepribadiannya. Pembatasan hak dan kebebsan seseorang hanya bisa dikenakan dengan undang-undang dengan tujuan menjamin pengakuan dan rasa hormat terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain dan untuk memenuhi moraliatas, tata tertib umum dan kesejahteraan umum didalam suatu masyarakat demokratis.
2.5  Hak-hak Asasi Manusia di Indonesia
Sejarah perkembangan hak-hak asasi manusia memiliki ketrkaitan dengan Negara hukum. Sebuah Negara yang berlandaskan hukum, mensyaratkan jaminan atas hak-hak asasi manusia. Dan jaminan itu dapat ditemukan di dalam Negara yang bersangkutan.
Di Indonesia sendiri dalam UUD 1945 jelas menyatakan bahwa negara menjamin perlindungan hak-hak asasi manusia sebagaiman yang terdapat pada alinea ke-4 rumusan pancasila pada sila 2 yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab. Selain itu juga Ir. Soekarno menyatakan bahwa jikalau kita betul-betul hendak berdasarkan Negara kita kepada paham kekeluargaan, paham tolong menolong, paham gotong royong, dan keadilan social, enyahkanlah tiap-tiap pikiran, tiap-tiap paham individualism, dan liberalism dari padanya (Yamin, Jilid 2: 287, 292-297). Kemudian pada pembukaan UUD 1945 juga terdapat pasal-pasal yang menyatakan terhadap perlindungan hak-hak asasi manusia, seperti :
1.      Pasal 27 yang berisi jaminan tentang persamaan didalam hukum, pemerintahan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
2.      Pasal 27 berisi jaminan kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.
3.      Pasal 29 berisi Jaminan kemerdekaan untuk memeluk agama
4.       Pasal 30 berisi hak ikut serta dalam usaha pembelaan Negara
5.      Pasal 31 jaminan hak untuk mendapatkan pengajaran
6.      Pasal 32 jaminan perlindungan cultural
7.      Pasal 33 jaminan atas hak-hak ekonomi
8.      Pasal 34 jaminan kesejahteraan sosial
Ketentuan di dalam penjelasan UUD 1945 tentang hak asasi manusia bukan hanya diberikan kepada warga negara tetapi meliputih seluruh penduduk, seperti dalam hal kebebasan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran, beragama dan untuk memperoleh kesejahteraan social.

2.6  Pandangan dan Sikap Bangsa Indonesia Terhadap Hak Hsasi Manusia
Manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa secara kodrati dianugerahi hak dasar yang disebut hak asasi. tanpa perbedaan antara satu dengan lainnya. Dengan hak asasi tersebut, manusia dapat mengembangkan diri pribadi, peranan. dan sumbangannya bagi kesejahteraan hidup manusia.
Manusia baik sebagai pribadi maupun sebagai warga negara. dalam mengembangkan diri, berperan dan memberikan sumbangan bagi kesejahteraan hidup manusia, ditentukan oleh pandangan hidup dan kepribadian bangsa.
Pandangan hidup dan kepribadian bangsa Indonesia sebagai kristalisasi nilai-nilai luhur bangsa Indonesia, menempatkan manusia pada keluhuran harkat dan martabat makhluk Tuhan Yang Maha Esa dengan kesadaran mengemban kodratnya sebagai makhluk pribadi dan juga makhluk sosial. sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Bangsa Indonesia menghormati setiap upaya suatu bangsa untuk menjabarkan dan mengatur hak asasi manusia sesuai dengan sistem nilai dan pandangan hidup masing-masing. Bangsa Indonesia menjunjung tinggi dan menerapkan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa.
Sejarah dunia mencatat berbagai penderitaan. kesengsaraun dan kesen jangan sosial yang disebabkan oleh perilaku tidak adil dan diskriminatif atas dasar etnik. ras, warna kulit, budaya, bahasa, agama, golongan, jenis kelamin. dan status sosial lainnya. Menyadari bahwa perdamaian dunia serta kesejahteraan merupakan dambaan umat manusia, maka hal-hal yang menimbulkan pendentuan. kesengsaraan dan kesenjangan serta yang dapat menurunkan harkat dan martabat manusia harus ditanggulangi oleh setiap bangsa.
Bangsa Indonesia, dalam perjalanan sejarahnya mengalami kesengsaraan dan penderitaan yang disebabkan oleh penjajahan. Oleh sebab itu Pembukaan UndangUndang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Bangsa Indonesia bertekad ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial yang pada hakikatnya merupakan kewajiban setiap bangsa. sehingga bangsa Indonesia berpandangan bahwa hak asasi manusia tidak terpisahkan dengan kewajibannya.
Landasan bangsa Indonesia tentang hak asasi manusia, yaitu :
1.      Bangsa Indonesia mempunyai pandangan dan sikap menggenai hak asasi manusia yang bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2.      Bangsa Indonesia sebagai anggota Peserikatan Bangsa-Bangsa mempunyai tanggung jawab untuk menghormati Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) dan berbagai instrumen internasional lainnya mengenai hak asasi manusia.



BAB III
PENUTUP

3.1   Kesimpulan
3.1.1        Bahwa hak asasi manusia adalah dimiliki oleh manusia sejak lahir yang berlaku secara universal
3.1.2        Ham tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, ham adalah bagian dari manusia secara otomatis.
3.1.3        Ham berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa.
3.1.4        Ham tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai ham walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar ham.
3.1.5        Ham diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan ri, dimana setiap bentuk pelanggaran ham akan diadili.
3.1.6        Bahwa UUD 1945 menjamin perlindungan atas hak-hak asasi manusia. Dan masalah perlindungan hak asasi manusia sudah menjadi bahan pemikiran para pendiri negara jauh sebelum hak-hak asasi manusia dideklarasikan secara universal.

3.2 Saran
Kita sebagai mahluk sosial harus menghargai HAM orang lain dan jangan  sewenang-sewenang, bahkan melanggaran HAM itu sendiri. Bukan hanya Penegak hukum tetapi kita juga harus mampuh menjadi panutan masyarakat.
Setiap individu memeliki yang namanya Hak Asasi tapi bukan berarti kita tidak memiliki kewajiban karena kita tinggal dnegara yang berlandaskan hukum maka cara yang paling sederhana untuk memenuhi kewajiban itu adalah dengan mentaatinya. Dengan mentaati hukum maka secara tidak langsung kita telah mengahargai hak asasi orang lain.

No comments:

Post a Comment